Minggu, 02 Agustus 2015

BPJS

Cukup sedih melihat reaksi sebagian orang akan fatwa MUI tentang BPJS, ada yg menyerukan pembubaran MUI, menuduh negatif akan lembaga itu, dll. Mudah2an semuanya bisa mengambil hikmahnya.. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam kebenaran.

BPJS  Kesehatan

Berikut poin-poin penjelasan dari ust. Syafi'i Antonio, salah seorang pakar keuangan syariah, ttg bahasan halal haram BPJS :

- Bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa Haram seperti yg digemborkan media belakangan. MUI hanya memberikan jawaban atas permintaan rekomendasi produk BPJS, yg setelah ditelaah disimpulkan ada bbrp hal yg belum sesuai syariat islam.

- Secara garis besar yg belum sesuai syariat adalah :

1) Akad yg belum jelas antara masyarakat yg membayar premi dgn pemerintah sebagai pengelola dana.

2) Penggunaan dana saat ini masih disimpan di bank konvensional, yg skrg masih dikelola juga untuk usaha-usaha haram menurut syariat (miras, rokok, dll).

3) Denda jika peserta telat bayar belum jelas dipakai buat apa, krn dalam syariat cuma boleh buat kegiatan sosial.

- MUI melihat BPJS saat ini sebagaimana melihat asuransi konvensional. Sesimpel itu. Jika kita melihat dari kacamata financial management maka tidak ada yg salah, tapi jika dilihat dari kacamata ISLAM maka ada bbrp hal yg tidak sesuai dgn Al Qur'an, sunnah & ijtihad ulama.

- Rekomendasi MUI adalah bertujuan memfasilitasi umat islam yg ingin mengikuti syariat islam.. Jadi buat mereka yg ga mau ya tidak bisa dipaksa dan tidak perlu diributkan.

- MUI merekomendasikan utk memperjelas akad dari poin-poin yg dianggap belum sesuai syariat. Bikin akad yg jelas ke calon peserta. Dana diinvestasikan ke saham2 yg terdaftar di Efek Syariah. Dan akad jika bayar denda dipakai buat ke sosial, bukan operasional..

- Perbaikan ini secara nasional bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan.

- Keringanan saat ini dibolehkan buat masyarakat miskin tidak mampu atau karyawan yg dibayarkan perusahaan/kantornya. Tapi jika nanti ada pilihan yg sesuai syariat maka memilih itu jika tidak ada yg memberatkan.

- Nanti ketika mendaftar bisa juga peserta diberi pilihan mau ikut BPJS yg konvensional atau Syariah. Krm tujuan MUI adalah adanya solusi buat memfasilitasi umat islam yg ingin sesuai dgn syariat islam.

Semoga‬ bermanfaat ^.^